Article Detail

Palang Merah Indonesia

PALANG MERAH INDONESIA

 A.    PENGERTIAN

Palang Merah Indonesia yang sering disebut dengan PMI adalah sebuah organisasi perhimpunan sosial di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.

Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik,ras,suku,ataupun agama tertentu.Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapimengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.



B. SEJARAH LAHIRNYA PALANG MERAH INDONESIA

 

  • 21 Oktober 1873

Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

 

  • 1932 dan 1940

Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.

 

  • 3 September 1945

Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

 

  • 5 September 1945

Pada 5 September 1945, dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.

 

  • 17 September 1945

Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

  • 16 Januari 1950

Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

  • 1950 dan 1963

PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

  • 1950

Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

  • Tahun 2018

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan  sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

 

C.       TUGAS YANG DILAKUKAN PMI

Tugas yang dilakukan PMI adalah :

  • Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
  • Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembinaan relawan;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
  • Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  • Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  • Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

 D.    TUJUAN STATEGIS PMI ADALAH

  • Mewujudkan PMI yang berfungsi baik di berbagai tingkatan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, peraturan organisasi, sistim dan prosedur yang ditetapkan.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.
  • Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.
  • Meningkatkan pelayanan darah yang memadai, aman dan berkualitas di seluruh Indonesia.
  • Memperkuat hubungan kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan mandat dan fungsi PMI di bidang kemanusiaan.
  • Meningkatkan kemitraan yang berkesinambungan dengan sektor publik, swasta, mitra gerakan, lembaga donor dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan dalam melayanai masyarakat.
  • Meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat Nasional maupun Internasional.
  • Meningkatkan pemahaman seluruh elemen masyarakat tentang nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah / Bulan Sabit Merah serta Hukum Perikemanusiaan Internasional melalui upaya komunikasi, edukasi dan diseminasi.

                                                                                                       Y.Joko Wiharjo,SPd



Sumber https://www.jatikom.com/2018/11/pengertian-pmi-serta-sejarah-pmi.html#ixzz639k43V4u

 

Sumber :

http://www.pmi.or.id/index.php/tentang-kami/sejarah-pmi.html?showall=1&limitstart=

https://www.jatikom.com/2018/11/pengertian-pmi-serta-sejarah-pmi.html#ixzz639iwzafF

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment