Article Detail

Supervisi Akademik

Kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin harus memastikan bahwa semua guru mendapat pelayanan supervisi akademik. Setiap guru harus mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan status berkebutuhan khusus.

Demikian pula, layanan yang sama tanpa diskriminasi harus diberikan kepada peserta didik dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah dan guru sebagai pendidik perlu memberi perhatian dan memahami Undang-Undang Perlindungan Anak, yang tujuannya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Hak-hak ini meliputi hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat, kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terbentuknya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Dengan demikian, esensi supervisi akademik sama sekali bukan untuk menilai kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya. Meski demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kinerja guru dalam mengelola pembelajaran.

Menurut Neagley (dalam Departemen Pendidikan Nasional, 2007:9), pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitment) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan meningkat.

Sumber:

  1. BPU Supervisi Akademik, Pusbangtendik Kemdikbud, Jakarta: 2014)
  2. Supervisi Akademik Oleh Kepala Sekolah, Alauddin, 2012 dari http://www.academia.edu/6747506/SUPERVISI_AKADEMIK_OLEH_KEPALA_SEKOLAH diakses pada 26 Februari 2015

 (YJW)

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment